profil

Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Fakultas Ilmu Tarbiyah dan keguruan Prodi PGMI 2012

Jumat, 13 September 2013

puisi

Bagai debu terhempas air
Butiran debu yang tertumpuk,,
Membuatku bingung untuk memilih yang mana debu terbaik...
Sulit bagiku mengambil satu debu,
Begitu cara tlah ku coba mengambiilnya..
Namun apa daya,, tak  da jua yang bisa ku dapat,,
                Aku mulai lelah,,
                Aku mulai pasrah,,
                Dan aku mulai menyerah,,,
                Tak da lg harapan,,,
Tapi,,entah mengapa ,,
Engkau  menghampiriku tanpa salam...
Menenangkan hati dan jiwa yang tlah lelah,,
                Kau mencoba mendekatiku,,
                Kau mencoba akrab denganku,,
                Semakin kau akrab denganku,,,,,,,
                Suara gemuruh ujan pun datang,,
                Mengacaukan suasana yang sesaat tenang,,
Perlahan demi perlahan air mulai menetes,,
Semakin deras, dan semakin deras tetesannya,,
Merusak kedekatan yang singkat kurasakan..
                Semua hancur,,,
                Semua hilang,,,
                Dan semua lenyap,,
                Dan kini tiada lagi debu yang tersisa,,

                Yang ada hanyalah daun dan air yang tak mungkin bisa bersatu tuk selamanya......

Selasa, 18 Juni 2013

review studi islam kontemporer



Review Buku Studi Islam Kontemporer
16 Juni 2013
Oleh : Diasih Azzahra
123911122
Judul            : Studi Islam Kontemporer
Penulis         : M.Rikza Chamami, M SI                     
Penerbit       : Pustaka Rizki Putra (Semarang)
Cetakan        : Cetakan pertama
Tahun terbit : Desember 2012
Tebal buku   : 228 halaman + xii
       Dalam buku ini banyak memberi saya informasi mengenai Islam sebagai Ilmu pengetahuan, serta tanggapan terhadap fakta studi Islam terhadap hal tersebut. Mulai dari pendeskripsian studi Islam yang meliputi empat pola, yaitu : Studi Peradaban Islam, Studi Filsafat, Studi ruh sumber Islam dan Studi kawasan dan penjelasannya dengan sangat detail. Untuk lebih jelasnya,  buku yang berjudul Studi Islam Kontemporer ini berisi sepuluh bab, yaitu :
            Bab 1  :   Pasang Surut Kebangkitan Kebudayaan dan Keilmuan: Protes Disintegrasi Abbasiyah.
       Pada bab ini, penulis membahas betapa besarnya sejarah perkembangan peradaban islam. Disini dijelaskan bahwa pasang surut kebangkitan kebudayaan dan keilmuan : potret disintegrasi Abbasiyah. Dinasti ini didirikan oleh keturunan al-Abbas paman Nabi Muhammad, Abdullah Al-Shaffah bin Muhammad bin Ali bin Abbas.dinasti ini berkuasa cukup lama sekitar 508 tahun (750 M/132H – 1258 M/656H) yang berpusat di Bagdad, memiliki karakter kebijakan yang dihasilkan untuk mendapat sebuah kekuasaan dalam agama. Dinasi abbasiyah merupakan dinasti imperium islam kedua yang menggantikan umayyah pada tahun 132/749. Konsolidasi dinasti ini memiliki political will yang benar-benar profesional dan disamping itu, dinasti abbasiyah juga mengalami disintegrasi yang akhirnya mengakibatkan pasang surut atas kebangkitan kebudayaan dan keilmuan. Perkembangan dinasti abbasiyah dapat diklasifikasikan menjadi 3 periode: pertama, periode perkembangan dan puncak kejayaan (750-950 M). Kedua, periode disintegrasi (950-1050 M) yang ditandai dengan upayawilayahwilayah melepaskan diri dan minta otonomisasi, serta berkuasanya dinasti Bani Buwaihi dari Persia ke dalam pemerintahan khalifah di Bagdad. Dan ketiga, periode kemunduran dan kehancuran (1050-1250 M).
       Dengan terjadinya disintegrasi ini, berdampak juga pada sektor-sektor lain yang mengalami gangguan yaitu sendidikan, kebudayaan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Denagn semaikn melemahnya pemerintahan Abbasiyah yang di tandai dengan menurunnya kharisama istana, ketidakjelasan mekanisme politik dan administrasi negara, kemerosotan ekonomi serta munculnya berbagai pemberontakan. Secara geografis, terlalu jauhnya jarak antara pemerintahan pusat dengan wilayah. Secara politis, para gubernur menghendaki otonomi kekuasan. Secara ideologis terdapat pertentangan paham antara Bagdad yang Sunni dan beberapa wilayah seperti persians, turks, dan arabians.
       Pemerintahan Abbasiyah pertama merupakan zaman paling sesuai untuk kebangkitan kebudayaan. Kebudayyan akan berkembang luas di kalangan umat yang berada dalam keadaan yng tentram dan ekonomi yg stabil. Kemudian muncullah para penyair-penyair yang mahir, filosofi, ahli sejarah, ilmu hisab, tokoh agama dan pujangga yang mahir berbahasa arab. Kebangkitan ilmiah terbagi menjadi tiga lapangan: pertama, kegiatan menyusun buku-buku ilmuah. Pada tahun 143 H, para ulama mulai menyusun hadits, fiqih, tafsir, buku-buku arab, sejarah. Kedua, mengatur ilmu-ilmu islam. Ilmu islam yang mengalami perubahan dan perkembangan besar di zaman pemerintahan abbasiyah yaitu ilmu tafir, fiqih, nahwu, sejarah, terjemahan dari bahasa asing. Juga terdapat buku yang yanag telah di terjemahkan karya nasrani dan persia ke dalam bahasa arab yaitu mengenai hukum, filsafat, astronomi, kedokteran seperti al-Fazari dan al-Farghani dan tokoh yanag terkenal dalam bidang kedokteran yaitu Ibnu Sina dan Al-Razi.
             Bab 2 :   Kajian Kritis Dialektika Fenomenologi dan Islam
       Dalam bab ini, penulis mencari otensitas islam dengan pendekatan studi islam yang mampu membedah wujud islam melalui fenomenologi. Bahwa seluruh alam adalah sebuah buku besar yang penuh dengan tanda-tanda tuhan bagi mereka yang mau merenungkannya.
       Dalam filsafat fenomenologi bahwa suatu gejala tidak perlu harus diamati indera, karena gejala juga dapat dilihat secara batiniah, dan tidak berupa kejadian. Sifat-sifat pokok dari fenomenologi secara luas, tapi yang kita harus tahu adalah arti sempitnya yaitu arti sebagai metode. Metode fenomenologi yaitu metode yang berusaha untuk menjelaskan dan mengungkapkan sesuatu menurut suatu fenomena. Biasanya obje yang di teliti mengarah kepada kondisi dan pengalaman rohani. Sebagai filsafat, fenomenologi menurut Edmund Husserl memberi pengetahuan yang perlu dan esensial tentang apa yang ada. Fenomenologi memperhatikan benda yang konkrit, dalam pengertian bukan wujud dari benda itu melainkan struktur pokok dari benda tersebut. Pendekatan ini digunakan untuk memahami arti, peristiwa serta keterkaitannya terhadap orang-orang dalam situasi tertentu.
       Kajian fenomenologis terhadap esensitas keberaganaan manusia muncul karena adanya ketidakpuasan para agamawan terhadap kajian historis yang hanya mengkaji aspek-aspek normativitas agama dari kulit luar saja, sedangkan aspek internalitas-kedalaman keberagamaan kurang tersentuh.
       Fenomenologi memang ilmu pengetahuan tentang apa yang tampak. Seperti yang sudah tersirat dalam namanya fenomenologi mempelajari yang tampak atau apa yang menampakkan diri yang tadinya bersifat normatif menjadi fenomena yang bersifat empiris.
            Bab 3 : Filsafat Materialisme Karl Mark dan Friedrick Engels
       Dalam bab ini, penulis membahas mengenai filsafat yang sering di sebut sebagai ilmu yang menyelidiki dan menentukan tujuan terakhir serta makna terdalam dari realita atau hakikat manusia. Aliran filsafat sudah berkembang sejak lama yang di wariskan Immanuel Kant dikembangkan oleh aliran spekulatif-idealisme yang di bawa Fichte, F.W.J Schelling, G.W.F Hegel. Selain itu, dari aliran lain yaitu aliran positivisme dibawa August Comte dan aliran materialisme yaitu Karl Marx dan Friedrich Engels.
       Karl Heinrich Marx lahir 5 Mei 1818 di Trier, kota di perbatasan Barat Jerman yang saat itu masuk wilayah Prusiia. Ia sangat ahli dalam bidang filsafat, tetapi ia dikenal sebagai lelaki yang payah, otoriter, dan dalam debat selain tak mau kalah, dia juga suka mememburukkan pribadi temannya. Ia mnemiliki sahabat karib yang bernama Friedrich Engels lahir di Barmen Jerman 1820 dan meninggal di London 1895. Ia adalah anak seorang pemilik pabrik tenun di Barmen Jerman. Ia bersama Karl Marx melanjutkan pekerjaan ilmiahnya denagn menulis Manifesto Parti Komunis yang terbit tahun 1848.
       Filasafat Materialisme muncul sebagai reaksi ketidaksepakatan terhadap potivisme dan idealisme. Karena positivisme membatasi diri pada fakta-fakta, karena realitas seluruhnya terdiri dari materi bahkan Marx menganggap kalau materi merupakan hal yang utaman, sementara pikiran wilayah konsep dan ide yang begitu penting hanya merupakan refleksi. Marx dan Engeles menilai filsafat sebagai materialisme dialektis serta materialisme historis belaka.
       Marx disamping mengemukakan gagasan materialisme, ia juga melontarkan kritik tentang agama dengan menulis buku yang berjudul “ Contribution to the Critique of Hegel’s Philosophy of Law “ yang merupakan sumbangan kritik terhadap filsafat hukum. Landasan untuk kritik sekuler adalah: manusialah yang menciptakan agama, nukan agama yang menciptakan manusia.
            Bab 4: Skeptisisme Otentitas Hadits: Kritik Orientalis Ignaz Goldziher
       Hadits sebagai bagian dari sumber agama islam yang disabdakan Nabi adalah interpretasi dari al-Qur’an. Akan tetapi di luar islam ada kalangan yang meragukan hadits sebagai sabda Nabi yang bersifat suci. Hadits dipahami hanya sebatas rekayasa kelompok tertentu untuuk kepentingan politik dengan kedok sabda Nabi. Padahal melakukan pekerjaan mengkritik dan meneliti hadits bukan tidak memiliki resiko, yang paling nyata, selain banyak disukai orang, tetapi tidak sedikit pula apriori. Tidak dipungkiri, kritik hadits yang dilakukan para orientalis itu tidak sama dengan apa yang dilakukan para ulama.
       Ignaz Goldziher adalah seorang orientalis Hongaria yang dilahirkan di Szekesfehervar, Hongaria. Dia termasuk keturunan dari keluarga yahudi. Dalam usia dua belas tahun, ia menulis suatu risalah mengenai asal-usul dan waktu yang tepat bagi sembahyang orang-orang Yahudi yang di sebut Piyyuts. Di luar negeri, dia menjadi anggota kehormatan dari akademi-akademi, delapan perkumpulan orientalis, tiga perkumpulan sarjana di luar negeri dan ikut pula sebagai anggota Royal Asiatic Society, Asiatic Society of Bengal, The British Academy dan The American Oriental Society. Ada beberapa karya ilmiah yang telah ia tulis, diantaranya Die Zahiriten, Ihr Lhrsystem und Geschicte, yang membahas perkembangan sejarah aliran Zahiri.
       Ignaz Goldziher orang yahudi kelahiran Hongaria berkebangsaan jerman, kemudian diikuti oleh Joseph Schacht juga orang yahudi berkebangsaan Jerman. Kajian dan penelitian kedua orientalis ini menyimpulkan tidak adanya otentisitas/kesahihan hadits Nabawi kusussnya yang berkaitan dengan hukum islam. Goldziher dan Schacht dalam buku mereka “ muhammadenische studiens” dan “ the origin of muhammaden yurisprudence” bahwa hadits bukan berasal dari Nabi Muhammad SAW, melainkan sesuatu yang lahir pada abad pertama dan kedua hijriah itu hanyalah buatan para ulama. Serta produk catatan hadits terakhir berasal dari dunia abad ke 3 sampai ke 9 Hijriyah. Namun apa yang dikemukakan oleh Goldziher dan Joseph tidaklah benar, karena secara eksplisit ditegaskan Al – Quran pada serat Al Maidah ayat 3.
            Bab 5: Telaah Sosio-kultural: Manhaj Ahlul Madinah
       Hukum islam dianggap sebagai hukum yang sakral oleh orang-orang islam, yang mencakup tugas-tugas agama yang datang dari Allah dan diwajibkan terhadap semua orang islam dan semua aspek kehidupan mereka. Apabila al-Qur’an atau hadits shahih menerangkan suatu hukum yang disyari’atkan oleh Allah kepeda ummat sebelumnya, kemudian al-Qur’an atau hadits menetapkan bahwa hukum tersebut diwajibkan pula kepada ummat islam sebagaimana diwajibkan kepeda mereka, maka tidak diperselisihkan lagi bahwa hukum tersebut adalah syari’at bagi kita dan sebagai hukum yang harus kita ikuti. Misal kewajiban puasa yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 183.
       Setelah Rasulullah SAW wafat, ketika ada permasalahan yang tidak ada ketentuannya dalam nash,  para ulama merasa mempunyai kewajiban untuk memberi penjelasan dan penafsiran nash Al-Qur’an dan as-sunnah dengan berijtihad. Namun dalam melakukan ijtihad perspektif yang mereka gunakan berbeda, ada yang lebih menekankan pada penggunaan dasar nash Al-Quran, dan as-sunnah, dan  lebih memilih hadits Nabi Muhammad SAW yang bersifat ahad daripada menggunakan akal, jika hadits tersebut memenuhi syarat keshahihannya  atau yang dikenal dengan ahlul hadits, dan ada yang sering mendahulukan pendapat akal daripada hadits-hadits ahad, dan merka sangatlah selektif dalam menerima hadits-hadits yang dikenal dengan ahli ra’yu. Perbedaan tersebut dikarenakan perbedaan sosio kultur.
       Kelompok ahlul hadits lebih mendahulukan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang bersifat ahad daripada pendapat akal, jika hadits-hadits tersebut memenuhi syarat kesahihannya. Tokoh yang lahir dari kalangan ahlul hadits yaitu: Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, dan  Madzhab Hambali, karena mereka lahir di Madinah dimana mayoritas penduduknya hafal hadits.  Sedangkan imam yang lahir dari golongan ahli ra’yu yaitu Imam Hanafi.
            Bab 6: Postmodernisme: Realitas Filsafat Kontemporer
       Kehidupan yang serba positivistik dan serba terukur sebagai konsekuensi dari pendewaan akal pikir telah gagal mengatasi problem kehidupan. Kegagalan modernisme itu telah melahirkan gerakan postmodernisme yang mendekonstruksi pemikiran modernisme. Gerakan postmodernisme telah merambah ke berbagai bidang kehidupan, termasuk seni, ilmu, filsafat, dan pendididkan. Arus postmodernisme, yang merupakan respons keras atas modernisme. Postmodernisme oleh J. F. Lyotard dalam bukunya La Condition Postmoderne (1979), diartikan secara sederhana sebagai incredulity towards metanarratives (ketidakpercayaan terhadap matanarasi). Kegagalan modernisme itu telah melahirkan gerakan postmodernisme yang mendekonstruksi pemikiran modernisme.
       Konsep posmo pertama kali muncul di lingkungan gerakan arsitektur. Sejumlah ahli mendeskripsikan posmo sebagai menolak rasionalitas yang digunakan oleh para fungsionalis, rasionalais, interpretif, dan teori kritis. Posmo lebih menekankan pada pencarian rasionalitas aktif kreatif. Bukan mencari dan membuktikan kebenaran, melainkan mencari makna prespektif dan problematik, logika yang digunakan adalah logika unstandard menurut Borcherts (1996), logika discovery menurut Noeng Muhajir (1998), atau logika inquiry menurut Conrad. Posmo menggantikannya dengan perbedaan, pertentangan, paradoks, dan dilematik, serta plasmo lebih melihat realitas sebagai problematik. Ciri dunia postmodern yaitu  kondisi dimana kenyataan sebenarnya kalah oleh citra dan penampakan media. Adapun yang ditolak pascamodernisme adalah setiap gaya pikir yang menotalkan diri dan bergerak universal.
       Mengenai modenisme tersebut, muncul dua aliran yang mempunyai tanggapan berbeda, yaitu pascamodernisme skeptis menjawab bahwa setelah modernisme, yang ada hanyalah pluralisme radikal, tanpa adanya makna atau kebenaran tunggal yang berperan sebagai pusat, serta kebenaran atau makna absolut dianggap mustahil. Yang kedua yaitu pascamodernisme alternatif, gairah pluralisme justru membawa visi baru tentang kebenaran, yakni tidak lagi sebagai Kebenaran (dengan K besar) yang menyandang peran pusat, melainkan kebenaran-kebenaran (dengan K kecil) yang bersifat lokal dan mini-naratif.
       Akbar S Ahmed dalam karyanya, Postmodernisme and Islam (1992) mengingatkan bahwa pada prinsipnya, postmodern mengandung harapan sekaligus ancaman: elektisisme sebagai identitas etnis yang beragam tidak menjamin toleransi satu dengan yang lain. Heterogenitas etnis justru bisa menjadi lahan persengketaan dan permusuhan.
            Bab 7: Potret Metode dan Corak Tafsir Al-Azhar
       Al-Qur’an adalah kalam Allah yang tiada tandingannnya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, penutup para Nabi dan Rasul dengan perantara malaikat Jibril, dimana keotentikannya dijamin oleh Allah. Agama memang sangat membutuhkan tafsir untuk memudahkan umatnya memahami makna pesan Tuhan dalam kitab sucinya.
       Sakah satu kitab tafsir yang terbit di Indonesia adalah tafsir al Azhar karya Hamka. Hamka merupakan tokoh yang lahir di Minang tepatnya di tanah sirah, pada tanggal 13 Muharram 1362 H, dari ayah yang bernama Syekh Abdul Karim Amrullah. Hamka memiliki warisan predikat keulamaan secara genelogis yang ditanamkan andung (nenek) kepadanya lewat cerita “sepuluh tahun” menjelang tidur. Beliau memanifestasikan dirinya dalam berbagai aktivitas, diantaranya yaitu sebagai sastrawan, budayawan, ilmuan Islam, dan lain-lain. Dan salah satu karyanya yaitu Tafsir Al-Azhar.
       Tafsir Al-Azhar berasal dari kuliyah subuuh yang diberikan oleh Hamka di masjid agung Al-Azhar, sejak tahun 1959. Namun pada tanggal 12 Ramadhan 1383 H, sesaat setelah Hamka memberikan pengajian dihadapan kurang lebih 100 orang kaum Ibu di masjid Al-Azhar, ia ditangkap oleh penguasa Orde Lama, lalu dijebloskan kedalam penjara.namun, disanalah ia memiliki kesempatan untuk memulai menulis Tafsir Al-Azhar. Hamka pernah dipindahkan ke rumah sakit Persahabatan, Rawamangun, dikarenakan kesehatannya yang menurun. Namun disana beliau juga masih meneruskan menulis Tafsir al-Azhar. Ketika Orde Baru, Hamka bebas dari tuduhan tahanan, karena kekuatan PKI pada masa itu ditumpas. Setelah keluar dari tahanan, Hamka menggunakan waktunya untuk memperbaiki serta menyempurnakan Tafsir al-Azhar tersebut.
       Metode yang digunakan Hamka dalam penulisan Tafsir al-Azhar yaitu metode tahlili (analisis) bergaya khas tertib mushaf, atau dengan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yag terkandung didalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna makna yang tercakup di dalamnya, sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut. Adapun corak yang dipakai yaitu al-adabi al-Ijtima’i-Sufi (sosial kemasyarakatan) adalah corak tafsir yang berusaha memahami nash-nash al-Qur’an dengan cara pertama dan utama mengemukakan ungkapan-ungkapan al-Qur’an secara teliti, selanjutnya menjelaskan makna-makna yang dimaksud oleh al-Qur’an tersebut dengan gaya yang menarik.

            Bab 8 : Diskursus metode hermeneutika Al-Qur’an
       Terminologi Hermeneutika adalah salah satu paradigma keilmuan yang terkait dengan menafsirkan teks-teks kita suci, juga tekenal sebagai betuk metode filsafat kontempore yang mencoba menguak makna suatu teks. Hermeneutik digunakan sebagai jembatan untuk memahami Islam secara global, baik secara historis-sosiologis maupun semiotis-kebahasaan. Hermeneutika merupakan cara-cara untuk menafsirkan simbol-simbol yang terwujud dalam teks atau bentuk – bentuk lainnya, untuk memahami kitab-kitab suci yang dilakukan oleh agamawan. Pengalaman secara verbal terhadap kitab suci harus tunduk di bawah aturan yang sama dengan yang di lakukan terhadap teks lain. Metode hermeneutika sebagai penafsiran kitab-kitab suci mulai bersentuhan dengan teori-teori penafsiran seperti filologi.
       Hermeneutika dalam konteks al-Qur’an sering dinilai rancu, karena hermeneutika muncul dari tradisi barat yang banyak dihasilkan oleh orang non muslim. Sedangkan al-Qur’an merupakan kitab suci umat muslim, sehingga tidak mungkin dengan mudah menerima produk dari orang non muslim. Hermeneutika al-Qur’an merupakan istilah yang masih asing dalam wacana pemikiran Islam. Diskurus penafsiran al-Qur’an tradisional lebih mengenal istilah al-tafsir, al-ta’wil, dan al bayan. Namun, sekarang ini hermeneutika sudah mulai digunakan sebagai metode tafsir al- Qur’an karena merupakan salah satu metode untuk membedah kandungan ayat al-Qur’an dengan menyesuaikan konteks dan membuat ayat tersebut menjadi kontekstual. Sehingga yang muncul hanyalah dialog al-Qur’an antara teks dan konteks.

            Bab 9: Jawa dan Tradisi Islam Penafsiran Historiografi Jawa Mark Woodward
       Clifford Geertz, seorang antropologi terkemuka Amerika mengatakan kalau Islam itu sinkretik, serta membagi Islam di Jawa menjadi tiga varian, yakni abangan, santri, dan priyayi. Munculnya kaum Santri dan Abangan merupakan produk dan pantulan islamisasi Jawa. Berasal dari riset sosio-kultural terhadap “Orang Jawa “ dan “masyarakat Jawa” yang telah mengalami abstraksi dan generalisasi berdasarkan studi di lapangan. Maka terciptalah buku yang berjudul Kepribadian Jawa dan Pembangunan Nasional, oleh Niels Mulder, dimana buku tersebut mencampurkan gagasan-gagasan mengenai budaya dan kepercayaan jawa Masa pra islam, sejarah masuknya islam di Jawa, sikap religiusitas masyarakat Jawa, interelasi nilai Jawa dan islam, dunamika nilai islam Jawa menghadapi modernitas, dan aqidah islam dan ritual Jawa dalam uamt islam di Jawa. Dan dalam buku tersebut berisi tentang banyak hal mengenai Islam dan Jawa, diantaranya yaitu :  hubungan tradisional dan modernisasi, serta kepribadian Jawa bertemu dengan proyek pembangunan di Indonesia.
       Secara umum, Schrieke membagi proses islamisasi Jawa menjadi dua bagian yaitu proses yang bersifat ortodoks (sinkretis) dan proses ortodoksi (tradisi).  Kedua proses tersabut dikenal dengan istilah heterodoks dan ortodoks atau sinkretis dengan tradisi. Menurut Mark R. Woodward kitika melakukan penelitian pada tahun 1980-an yang melakukan penelitian studi tentang hindu dan budha, ternyata tidak menemukan elemen-elemen hindu dan budha dalam sistem ajaran islam di Jawa. Beliau berpendapat mengenai “Islam Jawa” yang kemudian disimplikasikan sebagai “kejawen”- sejatinya bukan sinkretisme antara Islam dan Jawa ( Hindhu dan Budha ), tetapi tidak lain hanyalah berkembangnya Islam arab, Islam India, Islam syiria, dan lain sebagainya. Yang paling terlihat dari islam Jawa yaitu kecepatan dan kedalamannya mempenetrasi masyarakat hindu dan budha yang paling maju.

            Bab 10 : Reinterpretasi Profil Peradaban Islam
       Pada pembahasan bab terakhir dalam buku ini menjelaskan tentang hiruk pikuk peradaban Islam. Peradaban dan perubahan merupakan dua peristiwa yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya karena manusia merupakan pelaku utama kegiatan untuk membangun peradaban itu.
       Peradaban merupakan bentuk kebudayaan yang paling ideal dan puncak, sehingga menunjukkan keadaban, kemajuan, dan kemakmuran suatu masyarakat. Apabila kebudayaan bersifat abstraksi seperti sains murni, maka peradaban adalah hasil penerapannya seperti teknologi dan produk-produknya. Dan manusia bisa dikatakan berperadaban ketika dia telah berkebudayaan. Sejarah peradaban Islam mengandung makna perkembangan atau kemajuan Islam dalam perspektif sejarah. Sedangkan peradaban Islam yaitu peradaban umat Islam yang lahir dari motivasi keagamaan dan diwujudkan dalam berbagai bentuk, yang mana bisa berasal dari ajaran Islam secara murni maupun hasil elaborasi dengan unsur-unsur lain yang masih senafas dan tidak bertentangan.
       Islam pernah mengalami kejayaan yang luar biasa, adapun pusat peradaban Islam saat itu berada di Baghdad, Kairo. Persia, Istambul (turki). Ketika itu Islam memiliki perpustakaan yang dipenuhi beribu – ribu buku ilmu pengetahuan yang disebut Bait al Hikam (Baghdad), adanya pembaharuan dibidang administrasi, pembangunan ekonomi, serta toleransi beragama (Kairo), melakukan pembangunan di berbagai sektor (Persia, Istambul). Kemajuan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu: adanya niat baik dari penguasa untuk mengusulakn Islam, Sumberdaya manusia yang handal, serta letak geografis.  Namun karena kelengahan umat Islam, kejayaan itupun akhirnya rutuh yang ditandai dengan runtuhnya dinasti Abbasiyah oleh pasukan mongol. Apabila masyarakat Islam tidak dalam posisi marjinal dan punya rasa percaya diri yang tinggi, maka mereka akan mampu menampilkan wajah Islam yang terbuka, progresif, kosmopolit, serta berkarakter liberal.

Kelebihan dan kelemahan buku :
       Dalam buku ini banyak membahas mengenai islam secara luas dan mendasar, tetapi di samping itu buku ini juga terdapat kekurangan dan kelebihannya. Dalam buku ini menggunakan bahasa ilmiah yang membuat pembaca penasaran maksud dari bahasa tersebut. Dalam buku ini juga membatu mahasiswa mendapatkan rujukan dalam ilmu studi Islam secara lebih terperinci.
       Tetepi, di samping itu Bahasa yang di gunakan mungkin agak menyulitkan pembaca untuk dapat memahaminya, karena bahasa yang di gunakan sangat asing di telinga para pembaca ataupun di semua kalangan yang membacanya. Halaman yang tercantum dalam daftar isi tidak sesuai dengan pembahasan dalam buku tersebut.
       Demikian review yang bisa saya buat dari Buku Studi Islam Kontemporer. Semoga Ilmu yang saya peroleh setelah mempelajari buku ini bisa bermanfaat, khususnya bagi diri saya sendiri. Amin.

Rabu, 01 Mei 2013

makalah Pengantar Studi Islam


                    KARAKTER STUDI ISLAM  



I.                   PENDAHULUAN
Karakter studi Islam sesungguhnya merupakan bidang kajian yang cukup lama.Karakter studi islam muncul bersamaan dengan adanya agama islam. Karakter studi islam dalam pengertian ini adalah studi islam secara praktek. Tetapi Karakter studi islam sebagai sebuah ilmu yang tersusun secara sistematis,ilmiah dan dibangun sebagai sebuah ilmu yang mandiri yang baru muncul dalam beberapa dekade belakangan ini.
Dalam hubungannya dengan studi islam, jika kata metedologi yang dipakai,berarti membahas kajian-kajian seputar berbagai macam metode yang bisa digunakan dalam studi islam. Sementara metode dalam studi islam digunakan ketika seseorang tetap menetapkan sebuah metode dan akan menggunakannya secara konsisten dalam kajian islam.
Seiring dinamika dan perkembangan jaman, kesempatan untuk memepelajari karakter studi islam dapat melalui segala hal. Berkaitan dengan persoalan tentang mempelajari karakter  studi islam, karakter studi islam memberikan kesempatan secara luas kepada manusia untuk mengggunakan akal pikirannnya secara maksimal untuk mempelajarinya, namun jangan sampai penggunaannya melampaui batas dan keluar dari rambu-rambu ajaran Allah SWT.
Berdasarkan paparan diatas jelas dapat kita pahami bahwa mempelajari karakter studi islam sangat dianjurkan bagi umat manusia ,sehingga kita dapat mempraktekkan pelajaran karakter studi islam dalam kehidupan sehari-hari.
II.                RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian Karakter Studi Islam ?
b.      Apa saja macam-macam Karakter Studi Islam ?

III.             PEMBAHASAN
a.       Karakter studi islam adalah karakter yang bersifat komprehensip dan menyeluruh. Dikatakan demikian, karena studi islam tidak hanya dioreintasikan pada kajian teologis semata melainnkan mengarah pada seluruh aspek yang mereprensentasi sebutan islam.
b.      Didalam karakter studi islam terdapat berbagai macam sumber:
1.      Studi Al-Qur’a
                        Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW,melalui perantara malaikat jibril disampaikan secara mutawatir dan membacannya bernilai ibadah.[1] 
             Studi Al-Qur’an memiliki topik-topik pembahasan,diantaranya:
                        v  Ilmu Tafsir
Pengertian Tafsir secara Etimologi:
Tafsir berasal dari kata al-fusru yang mempunyai arti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan menyingkap sesuatu).
Pengertian tafsir secara  terminologi, seperti dinukil oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dari Al-Imam Az-Zarkasyi ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya.
Pengertian tafsir secara umum:
Adalah ilmu pengetahuan untuk memehami dan menafsirkan yang bersangkutan dengan Al-Qur’an dan isinya yang berfungsi sebagai Mubayyin (pemberi penjelasan) menjelaskan tentang arti dan kandungan Al-Qur’an.
Menurut al-Farmawi Ilmu Tafsir ada 4 metode, yaitu:
·         Metode Tahlili
Adalah metode kajian Al-Qur’am dengan menganalisis secara kronologis dan memaparkan berbagai aspek yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan urutan bacaan yang terdapat dalam urutan mushaf Al-Qur’an.
·         Metode Tafsir Muqaran(perbandingan)
Adalah metode penafsiran terhadap ayat Al-Quran yang berbicara satu masalah dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat dan antara ayat dengan sunah nabi Muhammad,baik dari segi isi maupun redaksi atau antara epndapat para ulam tafsir dengan menonjolkan segi-segi perbedaan dari objek yang di bandingkan.
·         Metode Tafsir Ijmali(global)
Adalah metode tafsir dengan cara menafsirkan secara singkat dan global, tanpa uraian panjang lebar.
·         Metode Tafsir Maudui(Tematik)
Adalah suatu metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.

v  Asbabul al nuzul
Adalah hal-hal yang diungakapkan atau dijelaskan hukumnya oleh suatu ayat tersebut diturunkan. Secara lebih jelas yang dimaksud Asbabul al nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada masa Rosulullah atau pertanyaan-pertanyaan yang datang dari kalangan sahabt yang mana pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi perhatian khusus Rosulullah. Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan mengetahui Asbabul al nuzul:
·         Mengetahui hikmah pensyari’atan suatu hukum
·         Membantu pemahaman makna suatu ayat serta menjelaskan isykal (kejanggalan atau kesulitan makna)
·         Men-takhsis hukum dengan asbabul al-nuzul 
·         Mengetahui bahwa sebab turunnya  ayat tidak keluar dari cakupan keumuman hukumnya, walaupun ada keterangan yang men=takhsis keumuman ayat
·         Memudahkan penghafalan bagi orang yang ingin menghafalkan suatu ayat.
v  Muhkam Mutasyabih
Para ulama banyak berbeda pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih. Barangkali, dalam hubungan ini, ter­dapat dua puluh pendapat mengenai kedua hal itu. Pendapat yang lazim dan andal (sahih) sejak awal Islam sampai pada masa kita sekarang ini ialah:

Muhkam adalah ayat yang dimaksudkan jelas tidak ada ruang bagi kekeliruan. Oleh karena itu ayat-ayat seperti ini wajib diimani dan diamalkan.
Mutasyabih adalah ayat yang makna lahirnya bukanlah yang dimaksudkannya, sedangkan makna hakikinya, yang merupakan takwilnya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Oleh karena itu, ayat-ayat seperti ini wajib diimani tetapi tidak wajib diamalkan.

2.      Studi Hadits
Penegrtian hadits menurut ulama ushul hadits adalah segala perkataan,segala perbuatan dan segala taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum.Sedangkan pengertian hadits tang lebih komperhensip adalah segala sesuatu yang di nisbatkan kepada nabi Muhammad SAW,baik berupa ucapan,perbuatan,ketetapan sifat diri atau sifat pribadi atau yang di nisbatkan kepada sahabat dan tabi’in.[2]
Studi hadits dibagi menjadi berbagai cabang ilmu:
·         Ilmu Riwayah
Adalah ilmu untuk mengetahui ucapan Nabi Saw, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifatnya dan ilmu ini juga dapat digunakan untuk mengetahui cara-cara penukilan (penerimaan), pemeliharaan, pembukuan, dan penyampaian hadits dari apa-apa yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Saw berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan lain sebagainya.

·         Ilmu Dirayah
Adalah  bagian dari ilmu hadits yang mempelajari kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ikhwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan hadits, sifat-sifat rawi dan lain-lain. Definisi ini sesuai dengan makna kata dirayah yang secara bahasa berarti pengetahuan dan pengenalan. Kegunaan ilmu ini tidak lain untuk mengetahui dan menetapkan diterima (maqbul) dan ditolak (mardud)nya suatu hadits.[3]
·         Nasakh Mansukh (ilmu nasikh wa al mansukh)
 Seandainya (Al-Qur’an ini ) datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan didalam ( kandungan ) – Nya ikhtilaf (Kontradiksi) yang banyak. ( QS an-Nisa’ :82 )
 Ayat Al-Qur’an tersebut merupakan prinsip yang di yakini kebenarannnya oleh setiap muslim. Namun, banyak para ulama yang berbeda  pendapat dalam menghadapi ayat-ayat Al-Qur’an,maka muncul lah hukum Nasakh dan Mansukh.
yang secara bahasa Nasakh artinya “Menghapus”, sedangkan Mansukh artinya “Dihapus”.
Menurut Ulama’ Mutakadimin, arti Nasahk dan Mansukh dari segi terminologi adalah:
1.      Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahhulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
2.      Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian.
3.      Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang belum jelas.
Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Nasakh dan Mansukh adalah ketentuan hukum yang datang kemudian untuk membatalkan masa berlakunya hukum terdahulu.      
3.      Studi Hukum Islam
Hukum Islam adalah suatu istilah yang cendurung agak rancu, karena hukum islam tersebut dapat digunakan sebagai pengubahusuaian dari istilah Syari’ah.
Yang secara etimologi kata syari’ah artinya: Jalan, saluran air,dan minum air dengan mulut.[4]
Syariah dalam literatur hukum Islam ada tiga pengertian :
1.      Syari’ah dalam arti sebagai hukum yang dapat berubah sepanjang masa.
2.      Syari’ah dalam arti sebagai hukum Islam baik yang tidak dapat berubah sepanjang masa maupun yang dapat berubah.
3.      Syari’ah dalam pengertian hukum yang digali (berdasarkan atas apa yang disebut Istinbat ) dari Al–Qur’an dan Sunnah.
Didalam hukum Islam terdapat 2 pembahasan masalah:
ü  Ibadah muamalah
Menurut bahasa ibadah adalah ketaatan, penghambaan, dan penyembahan/ penganggungan.
( ibadah yang bermakna ketaatan terdapat dalam QS. Yaasin ayat 36:60 dan di QS. At-Taubah ayat 9:31)
( ibadah yang bermakna penghambaan dan ketaatan terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 2:172, Asy- Syua’ara 26:22, Al-Mu’minun 23:45-47)
( ibadah yang bermakna pemujaan atau penyembahan terdapat dalam QS. Al-Mu’min ayat 40:66, Al-Ahqaf 46:5-6)
(ibadah yang bermakna penghambaan, kekuatan dan penyembahan terdapat dalam QS. Thoha 20:14, Al An’am 6:102, Yusuf 12:40, Al-Kahfi 18:110 )
Sedangkan menurut istilah ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan atau hal-hal yang berhubungan dengan urusan akhirat, seperti : sholat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah dan sejenisnya.[5]
Sedangkan Muamalah menurut bahasa berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan.
Pengertian muamalah menurut istilah diartikan secara arti luas dan arti sempit.
Dalam arti luas muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalaq, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum maupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat diantara mereka.
Sedangkan dalam arti sempit adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dapat dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang berhubungan antara manusia dengan manusia yang berkenaan dengan harta, hak, dan pengolaan harta dengan cara transaksi dan lain-lain.[6]  
ü  Jinayah
Jinayah secara bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang di usahakan
Jinayah secara istilah adalah perbuatan yang terlarang menurut syara’ dan kalangan fuqoha’ yang mengancam keselamatan karena perbuatan tersebut juga mengenai ekonomi sosial dan jiwa seperti pemukulan, pembunuhan dan lain sebagainya.
Jinayah menurut istilah fiqih adalah pelanggaran yang di lakukan oleh seorang terhadap hak Allah  atau larangan Allah, hak-hak manusia dan hak binatang di mana orang yang melakukan wajib mendapat atau di beri hukuman yang sesuai baik dunai atau akhirat.
Ada tiga macam jinayah yaitu:
o   Sengaja (di rencanakan)
Di lakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh dan menggunakan alat yang biasanya dapat di gunakan untuk membunuh.
o   Tidak sengaja
Di lakukan dengan niat tidak ingin membunuh, misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak di sangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia.
o   Seperti sengaja
Di lakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak bisa di gunakan untuk membunuh.[7]
Hukum-hukum jinayah di kelompokkan menjadi 3 macam:
1)      Hukum qishash
Hukum-hukum balas sebagai pembalasan skepada pelaku jarimah terhadap korban yang menanggung kerugian atau kerusakan anggota badan dengan pembalasan yang sesuai dengan kerugian atau kerusakan yang di berita korban.
2)      Hukum had/hudud
Hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum. Hukum had ini merupakan sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara di dera atau di pukul atau di lempari dengan batu hingga mati(rajam).Dapat pula di potong tangan sebelah atau keduannya atau kaki sebelah atau keduannya tergantung kesalahan yang di lakukan.
3)      Hukum ta’zir
Hukum atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannyadalam Al Qur’an dan Hadits dan hukuman ini merupakan hukuman yang sifatnya ringan.
4.      Studi Sejarah Islam
             Kata sejarah dalam bahasa arab di sebut” tarikh dan sirah”, atau 
dalam bahasa inggris di sebut history. Dari segi bahasa, al-tarikh berarti ketentuan masa atau waktu,          sedang menurut istilah al-tarikh berarti dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.
Dalam bahasa Indonesia sejarah berarti silsilah, asal usul, kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Sedangkan ilmu sejarah adalah pengetahuan atau uraian tentang peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi pada masa lampau.
Dalam mempelajari dan mengkaji sejarah islam yang terkandung dalam buku-buku sejarah maka kita harus mengetahui terlebih dahulu :
o   Apa yang menjadi tujuan penulisan, apakah bentuk sejarah pragmatik ataukah berbentuk filsafat sejarah.
o   Siapa penulis sejarah itu, termasuk bagaimana kecerendungan sikap hidup atau ide politik yang di anutnya.
o   Kapan dia menulis, karena dari situ dapat pula memberi pengaruh apa dan siapa yang telah membuat dia berintepretasi.
Periode-periode dalam sejarah islam menurut Nourouzzaman ash-Shidiq:
1)      Periode klasik, yang dimulai sejak Rosulullah SAW. Menyampaikan seruannya sampai pada masa runtuhnya Dinasti Abbasiyah pada tahun 656 H/1258 M. cirinya ialah tanpa menutup mata  terhadap dinasti-dinasti kecil. Dinasti Umayah Barat yang berkedudukan di Andalusia dan Interengum ( masa peralihan dari pemerintahan) Dinasti Fatimah di Mesir, masih ada satu klasik inilah umat islam mencapai prestasi-prestasi puncak di bidang kebudayaan.
2)      Periode pertengahan yang di mulai sejarah runtuhnya dinasti Abbasiyah sampai abad ke -11 H/17 M. cirri-cirinya adalah kekuasaan politik terpecah-pecah dan saling bermusuhan. Osmani Turki,Mamluk Mesir, Umayah Barat di Andalusia, Mamluk India dan berdirinya kerajaan-karajaan muslim yang berdaulat sendiri-sendiri.
3)      Periode modern yaitu sejak abad ke-12 H/18 M sampai sekarang. Dalam periode ini umat islam sudah tidak mimiliki kekuasaan politik yang segani. Dinasti Turki Osmani yang pernah menggedor pintu kota Wina sudah mendapat julukan the sick man of europa. Bukan saja turki tidak mampu memperluas wilayah di bagi-bagi bantara inggris,perancis, dan rusia. Wilayah turki barat   seperti sepotong kue yang menjadi rebutan antara kekuasaan-kekuasaan besar barat. Bekas jajahan setiap Negara barat inilah yang kemudian melahirka Negara-negara baru setelah perang Dunia 1.[8]


IV.             KESIMPULAN
·         Karakter studi islam adalah karakter yang bersifat komprehensip dan menyeluruh. Dikatakan demikian, karena studi islam tidak hanya dioreintasikan pada kajian teologis semata melainnkan mengarah pada seluruh aspek yang mereprensentasi sebutan islam.
·         Didalam karakter studi islam terdapat berbagai macam sumber:
ü  Studi Al-Qur’an
Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW,melalui perantara malaikat jibril disampaikan secara mutawatir dan membacannya bernilai ibadah.Mempunyai 3 pokok pembahasan: ilmu tafsir,asbabul al nuzul dan muhkam mutasyabih.
ü  Studi Hadits
Penegrtian hadits menurut ulama ushul hadits adalah segala perkataan,segala perbuatan dan segala taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hokum.Di bagi menjadi teberapa cabang ilmu : ilmu diroyah,ilmu riwayah,ilmu nasakh mansukh.
ü  Studi hukum islam
Hukum Islam adalah suatu istilah yang cendurung agak rancu, karena hukum islam tersebut dapat digunakan sebagai pengubahusuaian dari istilah Syari’ah.
Yang secara etimologi kata syari’ah artinya: Jalan, saluran air,dan minum air dengan mulut.Di bagi menjadi 2 pembahasan : ibadah muamalah dan jinayah.
ü  Studi sejarah islam
Menurut istilah al-tarikh berarti dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.
 

V.                PENUTUP
Dmikian makalah yang telah kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Dalam  penyusunan makalah ini masih banyak terdapat banyak kekurangan, maka dari itu kami mengharapkan saran dan kritik guna perbaikan makalah selanjutnya.


DAFTAR PAUSTAKA
Muhaimin,Prof Dr,M A.  Study islam dalam ragam dimensi dan pendekatan, Jakarta:prenada media group 2005.
http:// Luciacharlotte.blogspot.com/2012/0/pengertian-dan-macam-jinayah-qishash.html
Nasution Khoiruddin, Prof. Dr. H,MA,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA.
Abdillah Mujiono, DR ,MA. Dialetika Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Semarang) :2003 ,UMS
 Nim Ngainum,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta),2009 ,TERAS.


[1] Ngainum Naim,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta),2009 ,TERAS. Hal 53-34.
[2] Ngainum Naim,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta),2009 ,TERAS. Hal 62-63.
[3] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution,MA,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA.hal 182-183
[4] DR.Mujiono Abdillah,MA. Dialetika Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Semarang) :2003 ,UMS hal 7.
[5] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution,MA,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA .hal 13
[6] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution,MA,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA. Hal 12
[7] http:// Luciacharlotte.blogspot.com/2012/0/pengertian-dan-macam-jinayah-qishash.html
[8]Prof.Dr. Muhaimin, M A.  Study islam dalam ragam dimensi dan pendekatan, (Jakarta): Prenada Media Group 2005,hal 211-214