KARAKTER
STUDI ISLAM
I.
PENDAHULUAN
Karakter studi Islam sesungguhnya
merupakan bidang kajian yang cukup lama.Karakter studi islam muncul bersamaan
dengan adanya agama islam. Karakter studi islam dalam pengertian ini adalah
studi islam secara praktek. Tetapi Karakter studi islam sebagai sebuah ilmu
yang tersusun secara sistematis,ilmiah dan dibangun sebagai sebuah ilmu yang mandiri
yang baru muncul dalam beberapa dekade belakangan ini.
Dalam hubungannya dengan studi
islam, jika kata metedologi yang dipakai,berarti membahas kajian-kajian seputar
berbagai macam metode yang bisa digunakan dalam studi islam. Sementara metode
dalam studi islam digunakan ketika seseorang tetap menetapkan sebuah metode dan
akan menggunakannya secara konsisten dalam kajian islam.
Seiring dinamika dan perkembangan
jaman, kesempatan untuk memepelajari karakter studi islam dapat melalui segala
hal. Berkaitan dengan persoalan tentang mempelajari karakter studi islam, karakter studi islam memberikan
kesempatan secara luas kepada manusia untuk mengggunakan akal pikirannnya
secara maksimal untuk mempelajarinya, namun jangan sampai penggunaannya
melampaui batas dan keluar dari rambu-rambu ajaran Allah SWT.
Berdasarkan paparan diatas jelas
dapat kita pahami bahwa mempelajari karakter studi islam sangat dianjurkan bagi
umat manusia ,sehingga kita dapat mempraktekkan pelajaran karakter studi islam
dalam kehidupan sehari-hari.
II.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apa pengertian Karakter Studi Islam ?
b.
Apa saja macam-macam Karakter Studi Islam ?
III.
PEMBAHASAN
a.
Karakter studi islam adalah karakter yang bersifat komprehensip dan
menyeluruh. Dikatakan demikian, karena studi islam tidak hanya dioreintasikan
pada kajian teologis semata melainnkan mengarah pada seluruh aspek yang
mereprensentasi sebutan islam.
b.
Didalam karakter studi islam terdapat berbagai macam sumber:
1.
Studi Al-Qur’a
Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW,melalui perantara malaikat jibril disampaikan secara mutawatir dan membacannya bernilai ibadah.[1]
Studi Al-Qur’an memiliki topik-topik pembahasan,diantaranya:
v Ilmu Tafsir
Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW,melalui perantara malaikat jibril disampaikan secara mutawatir dan membacannya bernilai ibadah.[1]
Studi Al-Qur’an memiliki topik-topik pembahasan,diantaranya:
v Ilmu Tafsir
Pengertian
Tafsir secara Etimologi:
Tafsir
berasal dari kata al-fusru yang mempunyai arti al-ibanah wa al-kasyf
(menjelaskan dan menyingkap sesuatu).
Pengertian
tafsir secara terminologi, seperti
dinukil oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dari Al-Imam Az-Zarkasyi ialah ilmu untuk
memahami kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan
makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya.
Pengertian tafsir secara umum:
Adalah ilmu pengetahuan untuk memehami dan
menafsirkan yang bersangkutan dengan Al-Qur’an dan isinya yang berfungsi
sebagai Mubayyin (pemberi penjelasan) menjelaskan tentang arti dan kandungan
Al-Qur’an.
Menurut
al-Farmawi Ilmu Tafsir ada 4 metode, yaitu:
·
Metode Tahlili
Adalah
metode kajian Al-Qur’am dengan menganalisis secara kronologis dan memaparkan
berbagai aspek yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan urutan
bacaan yang terdapat dalam urutan mushaf Al-Qur’an.
·
Metode Tafsir Muqaran(perbandingan)
Adalah
metode penafsiran terhadap ayat Al-Quran yang berbicara satu masalah dengan
cara membandingkan antara ayat dengan ayat dan antara ayat dengan sunah nabi
Muhammad,baik dari segi isi maupun redaksi atau antara epndapat para ulam
tafsir dengan menonjolkan segi-segi perbedaan dari objek yang di bandingkan.
·
Metode Tafsir Ijmali(global)
Adalah
metode tafsir dengan cara menafsirkan secara singkat dan global, tanpa uraian
panjang lebar.
·
Metode Tafsir Maudui(Tematik)
Adalah
suatu metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara
mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama
membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya
selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut
dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya
dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
v Asbabul al
nuzul
Adalah
hal-hal yang diungakapkan atau dijelaskan hukumnya oleh suatu ayat tersebut
diturunkan. Secara lebih jelas yang dimaksud Asbabul al nuzul adalah peristiwa
yang terjadi pada masa Rosulullah atau pertanyaan-pertanyaan yang datang dari
kalangan sahabt yang mana pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi perhatian
khusus Rosulullah. Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan mengetahui
Asbabul al nuzul:
·
Mengetahui hikmah pensyari’atan suatu hukum
·
Membantu pemahaman makna suatu ayat serta menjelaskan isykal
(kejanggalan atau kesulitan makna)
·
Men-takhsis hukum dengan asbabul al-nuzul
·
Mengetahui bahwa sebab turunnya
ayat tidak keluar dari cakupan keumuman hukumnya, walaupun ada
keterangan yang men=takhsis keumuman ayat
·
Memudahkan penghafalan bagi orang yang ingin menghafalkan suatu
ayat.
v Muhkam Mutasyabih
Para ulama banyak berbeda pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih. Barangkali, dalam hubungan ini, terdapat dua
puluh pendapat mengenai kedua hal itu. Pendapat yang lazim dan andal (sahih)
sejak awal Islam sampai pada masa kita sekarang ini ialah:
Muhkam adalah ayat yang dimaksudkan
jelas tidak ada ruang bagi kekeliruan. Oleh karena itu ayat-ayat seperti ini
wajib diimani dan diamalkan.
Mutasyabih adalah ayat yang makna lahirnya bukanlah yang dimaksudkannya, sedangkan makna
hakikinya, yang merupakan takwilnya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali
Allah. Oleh karena itu, ayat-ayat seperti ini wajib diimani tetapi tidak wajib
diamalkan.
2.
Studi Hadits
Penegrtian
hadits menurut ulama ushul hadits adalah segala perkataan,segala perbuatan dan
segala taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum.Sedangkan pengertian
hadits tang lebih komperhensip adalah segala sesuatu yang di nisbatkan kepada
nabi Muhammad SAW,baik berupa ucapan,perbuatan,ketetapan sifat diri atau sifat
pribadi atau yang di nisbatkan kepada sahabat dan tabi’in.[2]
Studi
hadits dibagi menjadi berbagai cabang ilmu:
·
Ilmu Riwayah
Adalah ilmu untuk mengetahui ucapan Nabi Saw, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifatnya
dan ilmu ini juga dapat digunakan untuk mengetahui cara-cara penukilan
(penerimaan), pemeliharaan, pembukuan, dan penyampaian hadits dari apa-apa yang
dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Saw berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan
lain sebagainya.
·
Ilmu Dirayah
Adalah bagian dari ilmu hadits yang mempelajari
kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ikhwal sanad, matan, cara-cara menerima dan
menyampaikan hadits, sifat-sifat rawi dan lain-lain. Definisi ini sesuai dengan
makna kata dirayah yang secara bahasa berarti pengetahuan dan pengenalan.
Kegunaan ilmu ini tidak lain untuk mengetahui dan menetapkan diterima (maqbul)
dan ditolak (mardud)nya suatu hadits.[3]
·
Nasakh Mansukh (ilmu nasikh wa al mansukh)
Seandainya (Al-Qur’an ini ) datangnya bukan dari
Allah, niscaya mereka akan menemukan didalam ( kandungan ) – Nya ikhtilaf
(Kontradiksi) yang banyak. ( QS an-Nisa’ :82 )
Ayat Al-Qur’an tersebut merupakan prinsip yang
di yakini kebenarannnya oleh setiap muslim. Namun, banyak para ulama yang
berbeda pendapat dalam menghadapi
ayat-ayat Al-Qur’an,maka muncul lah hukum Nasakh dan Mansukh.
yang secara bahasa Nasakh artinya “Menghapus”, sedangkan Mansukh artinya “Dihapus”.
yang secara bahasa Nasakh artinya “Menghapus”, sedangkan Mansukh artinya “Dihapus”.
Menurut Ulama’ Mutakadimin, arti
Nasahk dan Mansukh dari segi terminologi adalah:
1.
Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahhulu oleh hukum yang
ditetapkan kemudian.
2.
Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat
khusus yang datang kemudian.
3.
Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang belum jelas.
Dari uraian-uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa Nasakh dan Mansukh adalah ketentuan hukum yang datang
kemudian untuk membatalkan masa berlakunya hukum terdahulu.
3.
Studi Hukum Islam
Hukum
Islam adalah suatu istilah yang cendurung agak rancu, karena hukum islam
tersebut dapat digunakan sebagai pengubahusuaian dari istilah Syari’ah.
Yang
secara etimologi kata syari’ah artinya: Jalan, saluran air,dan minum air dengan
mulut.[4]
Syariah dalam literatur hukum Islam
ada tiga pengertian :
1. Syari’ah
dalam arti sebagai hukum yang dapat berubah sepanjang masa.
2. Syari’ah
dalam arti sebagai hukum Islam baik yang tidak dapat berubah sepanjang masa
maupun yang dapat berubah.
3. Syari’ah
dalam pengertian hukum yang digali (berdasarkan atas apa yang disebut Istinbat
) dari Al–Qur’an dan Sunnah.
Didalam hukum Islam terdapat 2
pembahasan masalah:
ü Ibadah
muamalah
Menurut
bahasa ibadah adalah ketaatan, penghambaan, dan penyembahan/ penganggungan.
( ibadah
yang bermakna ketaatan terdapat dalam QS. Yaasin ayat 36:60 dan di QS.
At-Taubah ayat 9:31)
( ibadah
yang bermakna penghambaan dan ketaatan terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat
2:172, Asy- Syua’ara 26:22, Al-Mu’minun 23:45-47)
( ibadah
yang bermakna pemujaan atau penyembahan terdapat dalam QS. Al-Mu’min ayat
40:66, Al-Ahqaf 46:5-6)
(ibadah
yang bermakna penghambaan, kekuatan dan penyembahan terdapat dalam QS. Thoha
20:14, Al An’am 6:102, Yusuf 12:40, Al-Kahfi 18:110 )
Sedangkan
menurut istilah ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan
atau hal-hal yang berhubungan dengan urusan akhirat, seperti : sholat, puasa,
zakat, haji, nazar, sumpah dan sejenisnya.[5]
Sedangkan
Muamalah menurut bahasa berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang
berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan.
Pengertian
muamalah menurut istilah diartikan secara arti luas dan arti sempit.
Dalam arti
luas muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan
urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan,
thalaq, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen
perkantoran, baik umum maupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya
secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia
dalam bertukar manfaat diantara mereka.
Sedangkan
dalam arti sempit adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh
manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari
berbagai pengertian muamalah tersebut, dapat dipahami bahwa muamalah adalah
segala peraturan yang berhubungan antara manusia dengan manusia yang berkenaan
dengan harta, hak, dan pengolaan harta dengan cara transaksi dan lain-lain.[6]
ü Jinayah
Jinayah
secara bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa
yang di usahakan
Jinayah
secara istilah adalah perbuatan yang terlarang menurut syara’ dan kalangan
fuqoha’ yang mengancam keselamatan karena perbuatan tersebut juga mengenai
ekonomi sosial dan jiwa seperti pemukulan, pembunuhan dan lain sebagainya.
Jinayah
menurut istilah fiqih adalah pelanggaran yang di lakukan oleh seorang terhadap
hak Allah atau larangan Allah, hak-hak
manusia dan hak binatang di mana orang yang melakukan wajib mendapat atau di
beri hukuman yang sesuai baik dunai atau akhirat.
Ada
tiga macam jinayah yaitu:
o Sengaja
(di rencanakan)
Di lakukan
dengan niat benar-benar ingin membunuh dan menggunakan alat yang biasanya dapat
di gunakan untuk membunuh.
o Tidak
sengaja
Di lakukan
dengan niat tidak ingin membunuh, misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang
tidak di sangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia.
o Seperti
sengaja
Di lakukan
dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang
tidak bisa di gunakan untuk membunuh.[7]
Hukum-hukum
jinayah di kelompokkan menjadi 3 macam:
1) Hukum
qishash
Hukum-hukum
balas sebagai pembalasan skepada pelaku jarimah terhadap korban yang menanggung
kerugian atau kerusakan anggota badan dengan pembalasan yang sesuai dengan
kerugian atau kerusakan yang di berita korban.
2) Hukum
had/hudud
Hukuman
yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum. Hukum had ini
merupakan sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara di dera
atau di pukul atau di lempari dengan batu hingga mati(rajam).Dapat pula di
potong tangan sebelah atau keduannya atau kaki sebelah atau keduannya
tergantung kesalahan yang di lakukan.
3)
Hukum ta’zir
Hukum atas
pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannyadalam Al Qur’an dan Hadits dan
hukuman ini merupakan hukuman yang sifatnya ringan.
4.
Studi Sejarah Islam
Kata sejarah dalam bahasa arab di sebut” tarikh dan sirah”, atau
dalam bahasa inggris di sebut history. Dari segi bahasa, al-tarikh berarti ketentuan masa atau waktu, sedang menurut istilah al-tarikh berarti dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.
Kata sejarah dalam bahasa arab di sebut” tarikh dan sirah”, atau
dalam bahasa inggris di sebut history. Dari segi bahasa, al-tarikh berarti ketentuan masa atau waktu, sedang menurut istilah al-tarikh berarti dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.
Dalam bahasa
Indonesia sejarah berarti silsilah, asal usul, kejadian dan peristiwa yang
benar-benar terjadi pada masa lampau. Sedangkan ilmu sejarah adalah pengetahuan
atau uraian tentang peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar
terjadi pada masa lampau.
Dalam
mempelajari dan mengkaji sejarah islam yang terkandung dalam buku-buku sejarah
maka kita harus mengetahui terlebih dahulu :
o Apa yang
menjadi tujuan penulisan, apakah bentuk sejarah pragmatik ataukah berbentuk
filsafat sejarah.
o Siapa penulis
sejarah itu, termasuk bagaimana kecerendungan sikap hidup atau ide politik yang
di anutnya.
o Kapan dia
menulis, karena dari situ dapat pula memberi pengaruh apa dan siapa yang telah
membuat dia berintepretasi.
Periode-periode
dalam sejarah islam menurut Nourouzzaman ash-Shidiq:
1)
Periode klasik, yang dimulai sejak Rosulullah SAW. Menyampaikan
seruannya sampai pada masa runtuhnya Dinasti Abbasiyah pada tahun 656 H/1258 M.
cirinya ialah tanpa menutup mata
terhadap dinasti-dinasti kecil. Dinasti Umayah Barat yang berkedudukan
di Andalusia dan Interengum ( masa peralihan dari pemerintahan) Dinasti Fatimah
di Mesir, masih ada satu klasik inilah umat islam mencapai prestasi-prestasi puncak
di bidang kebudayaan.
2)
Periode pertengahan yang di mulai sejarah runtuhnya dinasti
Abbasiyah sampai abad ke -11 H/17 M. cirri-cirinya adalah kekuasaan politik
terpecah-pecah dan saling bermusuhan. Osmani Turki,Mamluk Mesir, Umayah Barat
di Andalusia, Mamluk India dan berdirinya kerajaan-karajaan muslim yang
berdaulat sendiri-sendiri.
3)
Periode modern yaitu sejak abad ke-12 H/18 M sampai sekarang. Dalam
periode ini umat islam sudah tidak mimiliki kekuasaan politik yang segani.
Dinasti Turki Osmani yang pernah menggedor pintu kota Wina sudah mendapat
julukan the sick man of europa. Bukan saja turki tidak mampu memperluas wilayah
di bagi-bagi bantara inggris,perancis, dan rusia. Wilayah turki barat seperti sepotong kue yang menjadi rebutan
antara kekuasaan-kekuasaan besar barat. Bekas jajahan setiap Negara barat
inilah yang kemudian melahirka Negara-negara baru setelah perang Dunia 1.[8]
IV.
KESIMPULAN
·
Karakter studi islam adalah karakter yang bersifat
komprehensip dan menyeluruh. Dikatakan demikian, karena studi islam tidak hanya
dioreintasikan pada kajian teologis semata melainnkan mengarah pada seluruh aspek
yang mereprensentasi sebutan islam.
·
Didalam karakter studi islam terdapat berbagai macam sumber:
ü Studi Al-Qur’an
Al-Quran
adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW,melalui perantara
malaikat jibril disampaikan secara mutawatir dan membacannya bernilai ibadah.Mempunyai 3 pokok pembahasan: ilmu
tafsir,asbabul al nuzul dan muhkam mutasyabih.
ü Studi Hadits
Penegrtian hadits menurut ulama ushul hadits adalah
segala perkataan,segala perbuatan dan segala taqrir nabi yang bersangkut paut
dengan hokum.Di bagi menjadi teberapa cabang ilmu : ilmu diroyah,ilmu
riwayah,ilmu nasakh mansukh.
ü Studi hukum islam
Hukum
Islam adalah suatu istilah yang cendurung agak rancu, karena hukum islam
tersebut dapat digunakan sebagai pengubahusuaian dari istilah Syari’ah.
Yang
secara etimologi kata syari’ah artinya: Jalan, saluran air,dan minum air dengan
mulut.Di bagi menjadi 2 pembahasan : ibadah muamalah
dan jinayah.
ü Studi sejarah islam
Menurut
istilah al-tarikh berarti dan benar-benar terjadi pada diri individu atau
masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan
manusia.
V.
PENUTUP
Dmikian makalah yang telah kami susun, semoga
dapat bermanfaat bagi kita semua. Dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat
banyak kekurangan, maka dari itu kami mengharapkan saran dan kritik guna
perbaikan makalah selanjutnya.
DAFTAR PAUSTAKA
Muhaimin,Prof Dr,M A. Study islam dalam ragam dimensi dan
pendekatan, Jakarta:prenada media group 2005.
http://
Luciacharlotte.blogspot.com/2012/0/pengertian-dan-macam-jinayah-qishash.html
Nasution Khoiruddin, Prof.
Dr. H,MA,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA.
Abdillah Mujiono, DR ,MA.
Dialetika Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Semarang) :2003 ,UMS
Nim Ngainum,Pengantar
Studi Islam,(Yogyakarta),2009 ,TERAS.
[1] Ngainum Naim,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta),2009 ,TERAS. Hal
53-34.
[2] Ngainum Naim,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta),2009 ,TERAS. Hal 62-63.
[3] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution,MA,Pengantar Studi
Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA.hal 182-183
[4] DR.Mujiono Abdillah,MA. Dialetika Hukum Islam dan Perubahan Sosial,
(Semarang) :2003 ,UMS hal 7.
[5] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution,MA,Pengantar Studi
Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA .hal 13
[6] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution,MA,Pengantar Studi
Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA. Hal 12
[7] http://
Luciacharlotte.blogspot.com/2012/0/pengertian-dan-macam-jinayah-qishash.html
[8]Prof.Dr.
Muhaimin, M A. Study
islam dalam ragam dimensi dan pendekatan, (Jakarta): Prenada
Media Group 2005,hal 211-214
Tidak ada komentar:
Posting Komentar